ENJOY THE TIME

  • EPTYSI

    HELLO...

  • TMPBLN

    TECH

  • THE PASSION

    The Power

  • sport

    Naek

Wednesday, December 30, 2015

cerita di balik pembuatan SIM C

Cerita di balik pembuatan SIM C


Selasa 29 Desember 2015, 06.30..saya bersama istri dan adik ipar memulai perjalanan ke samsat daan mogot.. jalan begitu lancar... tol dalam kota sepi.. suasana akhir tahun, Jakarta ditinggalkan sebagian penghuninya yang ingin memulai 2016 di kampung halaman atau berlibur tahun baru di luar kota bahkan luar negeri..
Saya datang kembali untuk ujian ulang.. 2 minggu sebelumnya saya gagal tes teori, jawaban benar 19 , minimum 21 yang benar.. padahal 2003 saya buat sim C benar 19 masih lolos tes teori..
Untuk kedua kali SIM C saya buat.. karena yang pertama telat perpanjangan lebih dari 3 bulan, so... buat baru.. gitu kata Bapak Polisi..
Sebagai "Warga negara yang baik" ya patuh undang-undang.. Sim ini sebagai bukti kompetensi berkendara motor yang sah.


di sebelah kiri kami Mall Taman Anggrek dan Central Park.. kawasan prestisius di Jakarta..

Sampailah kami di pintu masuk Daan mogot..
Untuk pembuat SIM atau perpanjangan yang harus disiapkan adalah
1. fotocopy KTP, 4 lembar cukup
2. pensil 2B, penghapus untuk pengerjaan tes teori
3. pulpen
4. money, uang, fulus.. kalau ini tergantung kita... mau sesuai UU ya sekitar Rp 160.000-200.000,           kalau mau "JALAN PINTAS/SHORTCUT".. itu tergantung nego.. maybe 650rb ke atas..untuk           motor.
5. cemilan, minuman.. semua dijual di dalam tapi dengan harga mirip di tempat wisata...

langkahnya:
1. ambil formulir kesehatan Rp.30.000, langsung tes kesehatan
2. masuk ke gedung, menuju loket BRI bayar Rp 100.00 untuk SIM C, terus ke sebelahnya bayar           asuransi Rp 30.000
3. ambil formulir SIM C, lalu isi data pribadi..
3. menuju ruang tes teori..dimulailah uji teori.
4. menunggu hasil tes teori
5. bila lulus, maka selanjutnya ke lokasi tes praktek, tes praktek
6. mengambil hasil tes praktek
7. menuju ruang foto, sidik jari, tanda tangan
8. ambil SIM
9. Go Home

Nah, karena saya ujian ulang teori langsung deh ke ruangan.. lalu saya kerjakan dengan teliti, saya sudah persiapan tingkat tinggi.. akhirnya 30 soal saya isi semua. kemudian menunggu hasil teori sekitar 2 jam, karena jumlah pembuat SIM membludak. Akibat libur panjang dan ujian ulang peserta yang gagal semakin banyak pembuat sim..
dan dipanggil nama saya, hasilnya lulus dengan jumlah 21.. pas bangget...
langsung ke tempat uji praktek...




Gambar: tunggu hasil uji teori






to be continue


Nah ini dia Tes Praktek.. agak berbeda aja yang saya alami di sini dengan temana-teman pembuat sim yang lain.. saya masuk kategori PEMULA, artinya belajar sendiri untuk mendapatkan SIM C. kalau melalui bimbel tes lebih simple, muter aja kelar... kalau PEMULA semua tahapan praktek harus lulus, contohnya jangan sampai nyenggol.. berhenti di belakang garis putih, membentuk angka 8 dan kecepatan motor juga diatur, pengereman, posisi turun kaki..sedikit penilaian subjektif..


setelah praktek, proses di loket tes praktek,  menunggu sekitar 2 jam, kemudian ke ruang foto juga menunggu... sempat ada kesalahan, data tidak ada, saya diarahkan ke ruang perbaikan data.. antri lagii.., foto.. dan ambil SIM.. .lumayan sampai jam 16.30.



Cape deh....

 waiting... waiting...


tak terasa 9 jam di samsat...
Setelah SIM didapat saya ajak istri dan ipar ke mall Taman Anggrek, refresing...ASIK




Baca juga :


Friday, December 18, 2015

cara pengereman motor

CARA PENGEREMAN MOTOR


Pengereman  adalah teknik dasar dalam mengendarai motor, hal ini menjadi faktor utama dalam keselamatan berkendara.
"Sebelum berkendara pastikan fungsi rem bekerja dengan baik termasuk kondisi kampas rem, tidak ada kebocoran rem."
"Rem depan dan rem belakang harus berfungsi dengan baik."
"Selalu jaga jarak aman dengan kendaraan di depan untuk menghindari pengereman mendadak"

Berikut cara pengereman pada beberapa kondisi jalan:

1. Pengereman kondisi normal:
    Untuk kondisi normal, pengereman selalu kombinasi antara rem depan-belakangSaat berada di trek jalan       lurus, pengereman diusahakan lebih memperkuat rem depan dibanding rem belakang. 

2. Pengereman saat jalan berpasir atau ada ceceran oli 
   Turunkan  kecepatan motor, agar pengendara tidak melakukan pengereman mendadak saat ada ceceran oli  atau      berpasir. 
   lakukan pengereman  bertahap
   jangan memaksakan diri untuk mengerem depan sekuat tenaga. Risiko terjungkal.


3. Mengerem saat tikungan
   Secara teori, rem hanya digunakan menjelang masuk tikungan untuk memperlambat laju. Begitu sudah                  masuk tikungan, justru lakukan akselerasi agar cengkeraman roda depan semakin baik.   Banyak yang salah, saat    berada di tikungan malah melakukan pengereman. resiko terjungkal bila penggunaan hanya rem depan, gunakan    rem belakang jangan sampai ban ngeblock/terkunci

4. Pengereman saat jalanan berlubang
   Turunkan kecepatan motor, agar pengendara tidak melakukan pengereman mendadak. “Sehingga tidak                    menyebabkan pengendara panik ketika ngerem. Sementara jika tak sempat melakukan perlambatan dan                  menghindari lubang, maka saat roda depan menyentuh   lubang, semua rem harus dilepas. “Tujuannya agar              benturan lebih ringan dan efeknya tidak terlalu terasa di   setang dan motor tetap terkendali.
   Diingatkan, jangan mengerem depan sekuat tenaga..
   Pengereman harus dilakukan secara bertahap sehingga ban tidak terkunci. “Sehingga pengendalian motor lebih        mudah saat menghindari lubang

5. Pengereman saat hujan atau jalan berair
   Turunkan kecepatan motor, karena jarak pengereman akan semakon jauh. Permukaan jalan digenangi air              sehingga menyebabkan gejala mengambang atau aqua planning. Tingkat kesulitan    pengereman pada kondisi        jalan ini lebih tinggi. Jelas karena traksi ban menurun drastis, terlebih pada kecepatan      lebih tinggi.
   Paling penting hindari agar ban tidak ngelock atau ngunci.
   Ketika hujan ringan tetap menggunakan teknik rem depan-belakang. Jangan melakukan pengereman hanya              bertumpu di satu sisi. Jangan menarik rem depan secara spontan dengan menekan rem hingga                mentok. 
   Kalau pengereman bertumpu di depan, motor gampang melintir. Sedangkan kalau hanya pakai rem belakang,        bisa   sliding. 
   

Tips Pengereman :
1. Hindari pengereman mendadak, berbahaya, bila ban menjadi slip maka motor tidak terkendali
2. Turunkan kecepatan motor bila kondisi jalan tidak normal..(hujan, berlubang, berpasir, licin)
3. untuk motor transmisi manual, atur posisi gigi sesuai dengan kecepatan.jangan gunakan gigi tinggi     saat kecepatan rendah. Turunkan gigi/engine brake membantu pengereman.
4. Hindari pengereman sampai ban ngelock/slip.
5.






Rambu rambu lalulintas

Rambu-Rambu lalulintas yang berlaku di Indonesia

Penting untuk setiap pemakai jalan, baik pengendara motor, mobil, sepeda, pejalan kaki untuk mengetahui berbagai rambu lalulintas yang berlaku di Indonesia.
Dan setiap pengendara mobil, motor, atau truck bus, dalam pembuatan SIM terdapat soal-soal yang berhubungan dengan rambu-rambu lalulintas


Contoh rambu larangan:





contoh rambu peringatan







Contoh rambu perintah dan informasi tempat







Diharapkan kepada semua pengguna jalan, baik pejalan kaki, rider sepeda motor, pengendara mobil untuk tahu dan paham rambu2 lalulintas, untuk keselamatan sendiri dan orang lain pengguna jalan.

Thursday, December 17, 2015

Nomor HP

Nomor HP 


daftar nomor  awal yang dipakai operator seluler di Indonesia:



1.  Telkomsel
  1. Kartu Halo : 0811, 0812, 0813
  2. Simpati : 0812, 0813
  3. Kartu AS : 0852, 0853, 0854
2.  Kartu Indosat
  1. Mentari : 0815, 0816, 0858
  2. Matrix : 0815, 0816
  3. IM3 : 0855, 0856, 0857
  4. Matrix Auto : 0855
3.   XL
  1. Xplor : 0817, 0818, 0819
  2. Bebas : 0817, 0818, 0819, 0878, 0879, 0859
  3. Jempol : 0817, 0818, 0819
  4. Jimat : 0817, 0818, 0819
4.   3     : 0896, 0897, 0898, 0899
5.   Axis : 0838, 0831
6.   Fren : 0885, 0886, 0887, 0888
7.   Smart : 0881, 0882, 0883, 0884
8.   Ceria : 0828
9.   Flexi : 32, 68, 70, 71, 72, 77
10. Star One : 30, 60, 62
11.  Esia : 91, 92, 93, 98, 99
12.  Hepi : 40, 50

Wednesday, December 16, 2015

BUAT SIM DI SAMSAT DAAN MOGOT

BUAT SIM DI SAMSAT DAAN MOGOT


Alamat Samsat, tempat pembuatan SIM DKI jakarta :
Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302
Fax: (021) 5442283

Bagaimana caranya ke Samsat?
1. menggunakan Busway / Trans Jakarta,  turun di halte Taman Kota, bila anda dari arah grogol atau    kalideres lalu jalan beberapa ratus meter(sedikit olahraga).
2. menggunakan Motor, bila anda sudah mempunyai SIM c tentunya. parkiran luas tersedia
3. mobil pribadi, tersedia parkiran.
4. naik angkot, langsung turun di jalan masuk ke samsat
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia :
1. SIM A
2. SIM B1 polos
    SIM B1 UMUM
    SIM B2 polos
    SIM B2 UMUM

3. SIM C
4. SIM D


Test Teori

test ini menggunakan soal-soal yang berbeda-beda, dengan mempelajari rambu-rambu di bawah ini, semoga sebagian soal dapat terjawab dengan benar.

Rambu larangan
rambu lalu lintas

rambu lalu lintas


 Rambu peringatan
rambu lalu lintas

rambu lalu lintas

rambu lalu lintas

rambu lalu lintas

rambu lalu lintas





 Rambu Perintah dan info lokasi
rambu lalu lintas

rambu lalu lintas

rambu lalu lintas

rambu lalu lintas


soal mengenai undang-undang lalu lintas juga keluar, jadi silahkan dibaca:

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda 8/2007”). Inilah isi Perda 8/2007 secara umum.
Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai
Mengatur mengenai bagaimana pejalan kaki seharusnya berjalan, menyeberang dan/atau menggunakan transportasi publik dan bagaimana orang mengoperasikan transportasi publik dan bagaimana pengguna kendaraan pribadi harus berperilaku agar tak mengganggu ketertiban umum. Transportasi publik secara umum termasuk transportasi di tanah padat dan jalur air. Juga menjelaskan penggunaan ruang di bawah jembatan dan jalan layang yang dilarang oleh Gubernur kecuali dengan izin.
Beberapa poin penting dalam bagian ini adalah sebagai berikut:
  1. Dalam peraturan ini dikatakan bahwa setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyeberang di jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang disediakan. Dalam menggunakan angkutan umum, pejalan kaki wajib menunggu di tempat pemberhentian yang sesuai.
  2. Bagi pengemudi kendaraan umum wajib menunggu menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang ditetapkan dan harus berjalan pada setiap ruas jalan yang ditetapkan.
  3. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau lebih dilarang memasuki jalur busway, serta orang degnan kendaraan roda 4 (empat) dilarang memasuki kawasan tertentu dengan penumpang kurang dari 3 (tiga) orang pada jam-jam tertentu ditetapkan.

UU No 22 Tahun 2009
“Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran ”
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
– Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
– Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
– Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)



Gambar : layar pengumuman hasil tes teori SIM A,B,C